Lucky Hakim Sempat Cabut Laporan Setelah Pelaku Janji Kembalikan Uang

Supriyanto | 16 Februari 2019 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lucky Hakim tidak terima dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik oleh Dini Nofiyanti, mantan mitra kerjanya. Sebab Lucky menilai Dini yang menggelapkan uang 8,8 miliar rupiah miliknya.

Lucky Hakim mengatakan tuduhan terhadap Dini disertai bukti kuat. Bahkan, menurut Lucky, Dini sempat berjanji untuk mengembalikan uang yang ia gelapkan.

"Padahal Dini sudah mengakui melalui pengacaranya minta maaf mengakui penggelapan. Dan berjanji mau mengganti. Tapi pas ditunggu dia nggak bayar bayar yah akhirnya kita laporkan," ucap Lucky Hakim dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).

Lucky Hakim menambahkan ketika dilaporkan soal penggelapan dan penipuan, Dini sempat meminta maaf dan janji bakal membayar utang. Lucky pun memberi kesempatan dan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

"Dia bilang nggak kenal saya padahal dia tahu saya menanam modal di sini, saya ownernya. Tapi karena dia minta damai, ya sudah kita cabut laporan yang di Polda soal penggelapan. Tapi dia malah melaporkan saya balik dengan pencemaran nama baik," pungkas Lucky Hakim.

Pada 9 Januari 2019, Lucky Hakim melaporkan Dini Noviyanti atas penggelapan uang senilai 8,8 miliar rupiah.

Tidak terima dituduh menipu, Lucky Hakim dilaporkan balik oleh kuasa hukum Dini bernama Rhaditya Putra Perdana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/230/K/I/2019 pada 27 Januari 2019 lalu dengan pasal pencemaran nama baik.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait